Kadang kalo lg di pinggir jalan raya suka bengong cuma ngeliatin kendaraan mondar mandir, mending ikutan yg ini aje yukk...demi kepentingan bersama juga kann.....
moga2 aje ada efeknya bbrp taon ke depan!
JAKARTA — Menjaga dan mengawasi kebersihan udara di DKI Jakarta bukanlah tanggung jawab pemerintah daerah semata. Jumlah aparat yang ada sangat terbatas sehingga masyarakat juga harus menjadi "polisi."
Demikian dikatakan Kepala Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Daerah (BPLHD) Provinsi DKI Jakarta Feni Susanti seusai meninjau pelaksanaan uji emisi di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (8/10). "Jangan saling tunjuk, semuanya juga harus bertanggung jawab termasuk masyarakat," ucapnya.
Masyarakat, kata dia, dapat mengawasi dengan cara mencatat dan mengambil gambar jika menemukan kendaraan yang mengeluarkan asap hitam. Setelah itu laporkan ke kantor kepada petugas BLPHD, selanjutnya laporan tersebut akan diproses lebih jauh.
"Jika mobil pribadi akan kita cari identitas pemiliknya melalalui Polda. Kalau kendaraan umum, maka yang akan ditindak adalah perusahaannya," jelas Feni.
Setelah itu, tambahnya, pemilik kendaraan akan diminta untuk memperbaiki kendaraan agar tidak lagi mengeluarkan asap yang mencemari udara. "Jika masih juga membandel, sesuai peraturan yang ada, maka akan dikenakan sangsi denda sebanyak maksimal Rp 50.000.000 atau kurungan selama 6 bulan," kata dia.
Lebih jauh Feni mengatakan, saat ini kondisi udara di Jakarta jauh lebih baik dari sebelumnya. Hal tersebut disebabkan program car free day yang rutin dilaksanakan. Selain itu semakin membaiknya tingkat kesadaran terhadap pentingnya kualitas udara yang bersih.
"Jakarta sudah bersih dengan program Car Free Day, partikel debu turun sebanyak 34 persen. Kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan mempercepat program langit biru Jakarta," jelasnya.
Sumber: Kompas