pErhaTian...PeRhaTiannn..
Pengendara kendaraan bermotor kini mesti waspada, aturan belok kiri boleh langsung akan ditiadakan. Bagi yang melanggar akan di denda Rp 250 ribu.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Condro Kirono, berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas telah mengubah peraturan belok kiri dalam lalu lintas.
Dikatakannya, semula aturan belok kiri boleh langsung, diberlakukan dibeberapa ruas jalan. Namun dengan UU baru tersebut, aturan belok kiri langsung dicabut.
"Sekarang tidak boleh langsung belok kiri," katannya kepada wartawan, Rabu 21 Oktober 2009.
Bagi pelanggar, kata Condro, polisi akan menindak tegas pelaku pelanggaran. "Akan ditilang dan dikenakan denda sebesar dua ratus lima puluh ribu rupiah," ujarnya.
Aturan tersebut, memang belum disosialisasikan kepada masyarakat. Namun dalam waktu dekat, aturan tersebut akan segera diterapkan di lapangan.
"Segera, dalam waktu dekat kita akan lakukan sosialisasi," ungkapnya.
Bahkan, beberapa plang yang bertuliskan 'Belok Kiri Langsung' masih terpasang di beberapa ruas jalan akan dicabut.
"Coba akan dikoordinasikan dengan instansi terkait untuk segera mencabut plang tersebut," tandasnya.
VivaNews




