www.oraboo.com • View topic - Vonis 18 Tahun Antasari, sudah cukup kah??
  Hai hai hai .., Ayo Gabung di komunitas www.oraboo.com

Vonis 18 Tahun Antasari, sudah cukup kah??

Yang mau tau berita mengenai politk dan info luar negeri bisa masuk disini

Moderators: marks, baron

Re: Vonis 18 Tahun Antasari, sudah cukup kah??

Postby bento on Fri Feb 12, 2010 8:27 am

yup betolll...
mentang2 anak petinggi negara yg paling bkuasa, hukuman seolah cm membalikkan telapak tangan.
:hammer: :hammer:
Image
bento
ORABOO Senior Supervisor
ORABOO Senior Supervisor
 
Posts: 147
Joined: Wed Jun 24, 2009 7:57 am
Reputation points: 11
Add reputation pointSubtract reputation point

Re: Vonis 18 Tahun Antasari, sudah cukup kah??

Postby syntakz on Fri Feb 12, 2010 7:05 am

hmmm.. agak aneh emang vonis peradialan di Indo ini ....
banyak yg nyeleneh

Tommy yang jelas2 buron dan membunuh berencana cuman 4 taon - remisi ..sekarang dah bebas
ini yang ga jelas juntrungannya malah 18 taon ...

aneh aneh ..
Visit to my bloG at
~~ http://syntakz.blogspot.com ~~
User avatar
syntakz
ORABOO Senior Assistant Manager
ORABOO Senior Assistant Manager
 
Posts: 506
Joined: Thu Oct 30, 2008 9:46 pm
Reputation points: 0
Add reputation pointSubtract reputation point

Vonis 18 Tahun Antasari, sudah cukup kah??

Postby bento on Thu Feb 11, 2010 4:28 pm

Image

Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2010).

"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana turut serta dan menganjurkan pembunuhan berencana dan mempidanakan penjara selama 18 tahun penjara," ucap Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro saat membacakan putusan setebal 179 halaman di hadapan terdakwa, para kuasa hukum terdakwa serta jaksa penuntut umum (JPU). Dua anggota hakim lain yaitu Nugroho Setiadji dan Prasetyo Ibnu Asmara.

Hakim tidak sependapat dengan pandangan kuasa hukum dan tidak ada alasan menghapus dakwaan sehingga terdakwa harus dijatuhi hukuman pidana. Menurut majelis hakim, semua unsur dalam Pasal 55 Ayat 1 kesatu jo Pasal 55 Ayat 1 kedua jo Pasal 340 KUHP, yaitu unsur barang siapa melakukan turut serta menganjurkan dengan sengaja, dan turut berencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, terpenuhi.

Hal yang memberatkan Antasari, lanjut majelis hakim, perbuatan Antasari membuat anak dan istri korban kehilangan kebahagiaan. Sementara hal yang meringankan, Antasari dinilai bersikap sopan dan santun selama persidangan. Ia juga belum pernah dihukum dan berjasa pada negara dengan melakukan pemberantasan korupsi.

Vonis hakim ini lebih rendah daripada tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada yang meringankan dari Antasari.

Sumber: Kompas
Image
bento
ORABOO Senior Supervisor
ORABOO Senior Supervisor
 
Posts: 147
Joined: Wed Jun 24, 2009 7:57 am
Reputation points: 11
Add reputation pointSubtract reputation point


Return to Politik & Sosial

Who is online

Users browsing this forum: No registered users and 1 guest